Selasa, 24 April 2012

HAM


HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (HAM)
Nama    : S.Nur Zaenatun Aisah
Nim        : 11102241045
Prodi      : Pendidikan Luar Sekolah
Fakultas : Fakultas Ilmu Pendidikan


       Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
          Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

                           Hak Asasi Manusia di Indonesia : hak asasi manusia, negara indonesia,


A.    PENDAHULUAN
                  Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia, yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan, yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini, penulis merasa tertarik untuk membuat artikel tentang HAM. Maka dengan ini, kami mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
B.     PEMBAHASAN
            Seperti dikutip oleh : Perkembangan HAM di indonesia,
1.      Perkembangan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai sebagai gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual, tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perseptif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di Barat maupun di Timur mekipun upaya tersebut masih bersifat lokal, persial dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno, Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta  penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi ‘Hak Pepe’, yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.[1]
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Pettion or Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu, perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan Bill of Right yang berlangsung selama 60 tahun.[2] perkembangan selanjutnya, perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika Human Rights  itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam Declaration of Independence Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789.[3]
Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rousseau, dan perjuang itu memuncak dalam revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan hak-hak ‘Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen’ yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 agustus 1789.[4] Semboyan revolusi Perancis yang terkenal yaitu:
1)      Liberte (kemerdekaan),
2)      Egalite (kesamarataan),
3)      Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
             Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencangkup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan The Four Freedom itu adalah:
1)      Freedom of Speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat,
2)      Freedom of  Religion, yaitu kebebasan beragama,
3)      Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan, dan
4)      Freedon from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan.[5]
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa.
        Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, politcal, legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di dunia ini.
          Namun demikian dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Rights ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasa dari berbagai negara. Oleh karena itu PBB secara terus-menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economic, Social and Cultural ( Perjanjian tentang ekonomi, sosial, dan budaya) dan Convenant on Civil and Political Rights (Perjanjian  tentang hak-hak sipil dan politik)[6]
            Wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Pecikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A.Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang
berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa
pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
Sub-bab ini berusaha menelusuri perkembangan wacana hak asasi manusia dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia, paling tidak dalam kurun waktu setelah kemerdekaan. Diskursus mengenai hak asasi manusia ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun
1966-1968).[7] Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak asasi manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi.  Perjuangan itu memerlukan waktu lama untuk berhasil, yaitu sampai datangnya periode reformasi (tahun 1998-2000). Periode ini diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Inilah periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia, ditandai dengan diterimanya hak asasi manusia ke dalam konstitusi dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.
            Menurut Peraturan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011, tentang  Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014. Menimbang bahwa :
a.       bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan;
b.      bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;
c.       bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah, dan diperlukan partisipasi masyarakat;
d.      bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 telah berakhir dan akan ditindaklajuti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014;

2.      Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
      Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan  dengan pandangan fiosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa indonesia yang tertkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah monopluralis. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara indonesia , secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa indonesia sebelum tercapainya pernyataan Hak-hak asasi Manusia beserta convenantnya, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara , yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding Fathers bangsa Indonesia, misalnya penyataan Moh. Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut :
               “Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan  sampai timbul neara kekuasaan atau Machtsstaat, atau negara penindas. [8]
             Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia tertama penjabaran dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yudiris hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasal I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan hak manusia secara individualisme saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945, adalah sebagai berikut :
                “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh                             keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
               Pernyataan tentang “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa...”, mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diteruskan dengan kata-kata, “...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. berdasarkan pengertian ini maka bangsa indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan delarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
           Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama,bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dngan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut :
                  “....Pemerintahan negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa....”
             Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya dei kesejahteraan hidup bersama. Dengan juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujun negara “...memajukan ksejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
           Berdaskan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniyah maupun rokhaniyah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia dan Amandemennya, pada
 BAB XA, HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28A
        Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
PASAL 28 B
(1)   Setiap orang berhak menbentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2)   Setisp anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi. **)

                                               PASAL 28 C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjungkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara. **)
                                                PASAL 28 D
(1)   Setiap orang berhak atas engakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

                                                PASAL 28 E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali. **)
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan , menyatakan  pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

                                             PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunkasi dan memperolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jnis saluran yang tersedia. **)

                                                        PASAL 28 G
(1)   Setiap orng berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atsa rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2)   Setiap orang berhak untuk bebasdri penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

PASAL 28 H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejateraan lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan ligkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabaat. **)
(4)   Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewnang-wenang oleh siapapun. **)

PASAL 28 I
(1)   Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yng berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)   Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dn pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)

PASAL 28 J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dengan tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **)
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hakdan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
                Dalam perjalanan sejarah kenengaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM,  walaupun pelaksanaanya belum optimal.
             Dalam proses reformasi ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama tentang diwujudkannya Undang-Undang Republik Indonsia No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia dalam konsiderans dan ketentuan Umum pasal 1 dijelaskan, bahwa hak asai manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain hak asasi juga apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
                 UU No.39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam hokum tentang hak asasi manusia, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi tersebut meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperolah keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Demi tegaknya  hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab  pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan serta memajukan  hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh ngara Republik Indonesia.
             Dengan diundangkannya UU.No.39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokrasi yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering dalam pelaksanaannya mengalami kendala  yaitu dilema antara menegakkan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak konsistensi maka akan merugikan bangsa indonesia sendiri.
         Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam kehidupan kenegaraan.
                 





C.     PENUTUP
                HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
              Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.








DAFTAR PUSTAKA
Asshiddique, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta.
Baut Paul. S. & Beny Hartman, 1988, Kompilasi Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1981, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta.
Cassese, Antonio, 1993, Hak-hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Garuda Nusantara, Jakarta.
Hardjowirogo Marbangun, 1977, Hak-hak Asasi Manusia dalam Mekanisme-mekanisme Perintis, Nasional, Regional, Padma, Bandung.
Parmono, R, 1983, Ketahanan Nasional, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Yamin Muhammad, 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Vol. II, Siguntang, Jakarta.














[1] Baut Paul & Beny Hartman, Kompilasi Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1998), hlm. 3
[2] Jilmy Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 86
[3] Marbangun Hardjowirogo, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Mekanism-Mekanisme Perintis, Nasional, Regional, (Bandung: Padma, 1977), hlm. 43
[4] Jilmy Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 90
[5] Miriam Budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, (Jakarta: PT Gramedia, 1981), hlm. 121
[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), hlm. 92
[7] T. Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New
Order, 1966-1990, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993, khususnya bab 2.
[8] Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-undan Dasar, (Jakarta : Siguntang Voll II, 194),hlm.207

pendidikan nasional

pendidikan

pendidikan